
Rabu, 11 Agustus 2010
kesimpulan negara hukum dan ham
negara adalah suatu organisasi dari kelompok yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dan mengakui adanya pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan kelompok atau beberapa kelompok tersebut.negara indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum ,dibangun dan di tegakkan menurut prinsip-prinsip demokrasi.hukum tidak boleh di buat,di tetapkan,ditafsirkan,di tegakkan dengan tangan besi,berdasarkan kekuasaan belaka.prinsip negara hukum tidak boleh ditegakkan dengan mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi yang di atur dalam uud 45.Ham adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk tuhan yme ,merupakan anugerahnya yang wajib di hormati,di junjung tinggi dan di lindungi oleh negara,hukum pemerintahan dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat maratabat manusia.hak asasi manusia menurut pasal perundangan-undangan ialah:-setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan.-setiap orang berhak atas pengakuan,penjaminan,perlindungan,dan kepastian hukum.-setiap orang bebas memeluk agama.-setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi.-hak untuk hidup dan tidak di siksa.Namun demikian sering pada pelaksanaan nya mengalami kendala yaitu dilema antara mnegakkan hukum,sehingga kalau tidak konsisten maka akan menyiksa bangsa indonesia sendiri.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar